Selasa, 23 April 2013

politik Hukum Adat



BAB I
PENDAHULUAN
Hukum Adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari Hukum Adat.
 Dasar Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi Filosofi Hukum  Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang  di  indonesia sesuai  dengan perkembangan jaman yang berfiat  luwes,  fleksibel   sesuai  dengan nilai-nilai Pancasila seperti yang tertuang  dalam pembukaan UUD 1945. UUD 1945 hanya menciptakan pokok-pokok pikiran yang  meliputi  suasana kebatinan  dari UUD RI. Pokok pokok pikiran  tersebut menjiwai cita-cita hukum  meliputi hukum negara  baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945   pokok pokok  pikiran yang menjiwai  perwujudan cicta-cita hukum   dasar negara  adalah  Pancasila. Penegasan   Pancasila  sebagai  sumbertertib  hukum  sangat berarti bagi  hukum adat karena Hukum  Adat berakar  pada  kebudayaan  rakyat  sehingga  dapat    menjelmakan  perasaan  hukum   yang  nyata  dan hidup  dikalangan  rakyat  dan mencerminkan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia (Wignjodipoero,  l983:14). Dengan demikian hukum adat  secara  filosofis merupakan  hukum yang berlaku sesuai Pancasila sebagai  pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan-peninggalan itu disebut sumber sejarah. Dalam bahasa Inggris, kata sejarah disebut history, artinya masa lampau masa lampau umat manusia, dalam bahasa Arab,  sejarah disebut sajaratun (syajaroh), artinya pohon dan keturunan.[1]
Sedangkan politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya.
1. Hukum adat pada masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)
Zaman kompeni atau Voc (1620-1800) adalah pada hakikatnya suatu perseroan dagang. Oleh karena itu, mudah dimengerti bahwa kompeni hanyalah mengutamakan kepentingan sebagai badan perniagaan. Dengan demikian maka bangunan hukum adat yang hingga saat itu sudah ada didaerah-daerah yang jauh dibiarkan saja sehingga hukum rakyat tetap berlaku.
Baru apabila kepentingan kompeni terganggu, maka kompeni akan menggunakan kekuasaannya. hal ini berakibat bahwa sikap kompeni terhadap hukum adat adalah tergantung pada keperluan saat itu .  Semula kompeni membiarkan hukum adat berlaku seperti sediakala tetapi pengurus kompeni di negeri Belanda (Heren XVII) menetapkan dengan perintah tertanggal 4 maret 1621 yang mengharuskan hukum sipil belanda diperlakukan di dalam daerah yang dikuasai oleh kompeni.
Pemerintah pengurus kompeni tersebut diatas baru pada tahun 1625 oleh Gubernur Jenderal De Carpentier akan dipenuhi akan tetapi dengan syarat jika sekiranya dapat dilakukan di negeri ini dan jika menurut keadaan di negeri ini dapat dilakukan. Dengan diadakan syarat-syarat tersebut diatas tersimpul kemungkinan untuk tidak memperlakukan hukum Belanda jika kedaan memaksa.[2]
Pada awalnya hukum asli masyarakat yang dikenal dengan hukum adat dibiarkan sebagaimana adanya, namun kehadiran era VOC dapat dicatat perkembangan sebagai berikut: Sikapnya tidak selalu tetap (tergantungan kepentingan VOC), VOC hanya mencampuri urusan perkara pidana guna menegakkan ketertiban umum dalam masyarakat. Terhadap Hukum perdata diserahkan , dan membiarkan hukum adat tetap berlaku.
Tahun 1619 VOC di bawah pimpinan Jenderal Jan Pieter Zoon Coen menduduki Jakarta (Batavia).
Wilayah VOC meliputi daerah di antara laut Jawa dan Samudera Indonesia, dengan batas-batas :
Ø  Sebelah barat : sungai Cisadane
Ø  Sebelah timur : sungai Citarum
Kedudukan VOC pada waktu itu
Ø  Sebagai pengusaha perniagaan
Ø  Sebagai penguasa pemerintahan
Adapun hukum yang diterapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur :
Ø  Hukum Romawi
Ø  Asas-asas hukum Belanda Kuno
Ø  Statuta Betawi
Statuta Betawi dibuat oleh Gubernur Jenderal Van Diemen yang berisikan kumpulan plakat-palakat dan pengumuman yang dikodifikasikan. Menurut Van Vollenhoven Kebijakan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut disebutnya “Cara mempersatukan hukum yang sederhana” Dalam praktek / kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab :
Ø  Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC, yaitu dalam kota Betawi/Batavia.
Ø  Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC, yaitu di luar kota Betawi/Jakarta.
Perhatian terhadap hukum adat pada masa ini sedikit sekali, tapi ada beberapa tulisan-tulisan baik perorangan maupun karena tugas pemerintahan, diantaranya :
Ü  Confendium (karangan singkat) dari D.W. Freijer
Memuat tentang peraturan hukum Islam mengenai waris, nikah dan talak.
Ü  Pepakem Cirebon
Dibuat oleh Mr. P.C. Hasselar (residen Cirebon). Membuat suatu kitab hukum yang bernama “pepakem Cirebon” yang diterbitkan oleh Hazeu. Isinya merupakan kumpulan dari hukum adat Jawa yang bersumber dari kitab kuno antara lain : UU Mataram, Kutaramanawa, Jaya Lengkaran, dan lain-lain.
Dalam Pepakem Cirebon, dimuat gambaran seorang hakim yang dikehendaki oleh hukum adat :
a.       Candra : bulan yang menyinari segala tempat yang gelap
b.      Tirta : air yang membersihkan segala tempat yang kotor
c.       Cakra : dewa yang mengawasi berlakunya keadaan
d.      Sari : bunga yang harum baunya
Penilaian VOC terhadap hukum adat :
1.      Hukum adat identik dengan hukum agama Hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum.
2.      Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan).
3.      Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa.
2. Masa Penjajahan Jepang
            Pada tanggal 9 Maret 1942 pemerintah hindia belanda bertekuk lutut menyerah tanpa syarat kepada jepang. Gubernur jenderal tjarda van starkenborgh stachouwer dibawa jepang ke Taiwan. Namun pada tanggal 14 agustus 1945 jepang terpaksa menyerah kepada sekutu akibat bom atom yang dijatuhkan amerika pada tanggal 6 agustus 1945 di horishima. Hal mana berarti Indonesia diduduki jepang hanya selama tiga tahun lima bulan lima hari.
Selama pemerintahan jepang pada umumnya yang berlaku adalah hukum militer, hukum perundangan apalagi hukum adat tidak mendapat perhatian sama sekali. Mendekati  tahun 1945 orang-orang jepang mulai berbaik hati, terlihat bendera merah putih telah dapat berkibar di samping bendera hinomaru. Pada tanggal 28 Mei 1945 panitia penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (PPPK) yang diketuai Dr. Radjiman Wediodeningrat.
Pada masa penjajahan Jepang juga terdapat regulasi yang mengatur tentang hukum adat di Indonesia, yaitu pada Pasal 3 UU No.1 Tahun 1942 yang menjelaskan bahwa semua badan pemerintah dan kekuasaanya, hukum dan UU dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah buat sementara waktu saja, asal tidak bertentangan dengan peraturan militer.
Masa itu berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian saat itu. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.


3. Hukum adat masa proklamasi
Merujuk pada pengertian hukum adat, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan. Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, ada
Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral hukum lalu lintas adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai - nilai religius susunan masyarakat adat hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnya di masa kemerdekaan.




BAB III
PENUTUP
Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan-peninggalan itu disebut sumber sejarah. Dalam bahasa Inggris, kata sejarah disebut history, artinya masa lampau masa lampau umat manusia, dalam bahasa Arab,  sejarah disebut sajaratun (syajaroh), artinya pohon dan keturunan.[3]
Sedangkan politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat. Adat adalah aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral hukum lalu lintas adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai - nilai religius susunan masyarakat adat hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.



[1] . Cakrawala Sejarah 1 : untuk SMA / MA Kelas XI  / penulis, Wardaya ; editor, Sugiharti ; illustrator, Mulyanto . —  Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
[2] . Soepomo, Bab – Bab Tentang Hokum Adat  , Pradnya Paramita, Jakarta, 1996, Hlm : 45
[3] . Cakrawala Sejarah 1 : untuk SMA / MA Kelas XI  / penulis, Wardaya ; editor, Sugiharti ; illustrator, Mulyanto . —  Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

SELOKO ADAT JAMBI



PETATAH PETITIH, PANTUN, SELOKO ADAT JAMBI
Petatah petitih adalah merupakan sastra adat jambi yang berisikan nasehat dan pandangan-pandangan serta pedoman hidup yang baik, yang berisikan petunjuk-petunjuk dalam melakukan hubungan social dalam masyarakat.
Contohnya :
v  Kurang sisik rumput menjadi
Kurang siang jelupung tumbuh
Artinya : Apabila dalam menghadapi setiap masalah, jika kurang hati-hati atau teliti, maka akan berakibat buruk.

v  Kecik dak besebut namo
Besak dak besebut gela
Artinya : Antara miskin dan kaya tidak ada perbedaan, yang miskin tidak disebutkan, yang kaya tidak dikatakan kaya.

v  Menarik rambut dalam tepung
Rambut jangan putus
Tepung  jangan terserak
Artinya : Jika menyelesaikan sesuatu maka berhati-hatilah

v  Negeri aman padi menjadi
Air jernih ikannyo jinak
Rumput mudo kerbaunyo gemuk
Turun kesungai cenetik keno
Naik kedarat perangkap berisi
Artinya : berdoa serta mengharap kebahagiaan dan keselamatan negeri

v  Kalau lah memahat diatas baris
Kalau mengaji lah diatas kitab
Rumah sudah jadi
Ganden dan pahat dak bebunyi lagi
Artinya : Setiap masalah apabila sudah diselesaikan (dimufakatkan) maka tidak akan atau tidak lagi timbul masalah itu dikemudian hari.

v  Supayo disisik disiangi dengan teliti
Dak ado silang yang idak sudah
Dak ado kusut yang idak selesai
Artinya : Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, maka harus diteliti dengan baik dan diusahakan selesai dengan baik.


v  Bejalan hendak menepi
Supayo idak tepijak kanti
Becakap piaro lidah
Supayo kanti idak meludah
Artinya: Jika hendak berbuat haruslah berhati-hati

v  Di bulekkan karno nak digulingkan
Di pipihkan karno nak dilayangkan
Bulek aek dek pembuluh
Bulek kato dek mufakat
Artinya : Setiap masalah dicari jalan keluarnya, dan dicari kesepakatanya (mufakat).

v  Bunyi siamang dibukit pangkah
Turun kelukuk makan padi
Kalau tergemang ulak langkah
Sementaro main belum jadi
Artinya : Orang tua ikut memperhatikan gerak-gerik atau tingkah laku atau budi pekerti anak-anaknya

v  Bagaimano nian kelamnyo kabut
v  Mato jangan di pejamkan
Bagaimano susahnyo hidup
Namun sembahyang jangan ditinggalkan
Artinya : Bagaimanapun sulitnya hidup yang dijalani,  jangan sampai meninggalkan shalat lima waktu.
 v  Kalau pandai berkain panjang
Lebih dari kain sarung
Kalu pandai berinduk semang
Lebih dari ibu kandung
Atrinya :contoh kisah orang yang ingin meninggalkan kampong halamanya dan ingin tinggal dikampung orang lain, disebut juga merantau.
v Bulat dapat digulingkan
Pipih dapat dilayangkan
Putih berkeadaan
Merah dapat dilihat
Panjang dapt diukur
Berat dapat ditimbang
Artinya : setiap keputusan seharusnya, dapat diuji kebenarannya dengan jelas menurut ukuran keadilan dan kepatutanya
v  Berjenjang naik bertanggo turun
 Turun dari takak nan di atas
 Naik dari takak nan di bawah
Artinya : Setiap dalam pengambilan keputusan terdapat tingkatan-tingkatan pengambilan keputusan.
v  Rumah sudah, pahat idak berbunyi
Api padam puntung tidak berasap
Yang terjatuh biarlah tinggal
Yang terpijak biarlah luluh
Artinya : Dalam menetapkan keputusan yang berat atau rumit, harus dikuatkan dengan Janji setia menurut kenyataan hukum adat tersebut sangat besar pengaruhnya dalam menata kehidupan masyarakat yang taat kepada hukum